Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN

Jalur Pengaduan

Pengguna/Sahabat AMAAN dapat melakukan pengaduan melalui Tim Layanan. Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN melalui beberapa jalur sebagai berikut:

  1. Live Chat via Website atau Aplikasi AMAAN.
    PT Amaan Indonesia Sejahtera (“AIS”) memiliki layanan live-chat yang langsung terhubung kepada Tim Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN. Fitur ini dapat diakses melalui situs ataupun aplikasi AMAAN. Waktu resmi untuk penyampaian pengaduan melalui jalur ini adalah 09.00 – 18.00 WIB di hari kerja.
  2. Email
    Pengguna/Sahabat AMAAN dapat mengirimkan email pengaduan ke alamat email: customerservice@amaan.co.id
  3. Telepon
    Pengguna/Sahabat AMAAN dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor telepon 1500 801 atau di WA +62-811-1321-0000. Waktu resmi untuk penyampaian pengaduan melalui jalur ini adalah 09.00 – 18.00 WIB di hari kerja

Alur Penanganan Pengaduan

 

Waktu Penyelesaian Aduan

Tim Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN akan melakukan tindak lanjut penyelesaian atas aduan yang disampaikan, dan waktu penyelesaian yang dibutuhkan untuk setiap aduan dapat berbeda sesuai dengan tingkat kesulitan masalah.

Namun demikian AIS berkomitmen untuk menyelesaikan aduan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pendukung yang diminta oleh Tim Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN diterima secara lengkap.

  1. Aduan Lisan
    Tindak lanjut penyelesaian atas aduan yang dilakukan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya Aduan oleh Tim Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN. Tim Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN dapat meminta dokumen pendukung jika diperlukan dan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan aduan secara tertulis serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  2. Aduan Tertulis
    Tindak lanjut penyelesaian atas Aduan yang dilakukan secara tertulis dilaksanakan oleh Tim Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan yang diminta oleh Tim Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN diterima secara lengkap. 

    Tim Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian tersebut, dalam kondisi tertentu termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. Aduan dari Pengguna/Sahabat AMAAN pengadu dan/atau Perwakilan Pengguna/Sahabat AMAAN memerlukan penelitian khusus; dan/atau
    2. Terdapat hal-hal diluar kendali AIS, serta melibatkan pihak lain di luar AIS.

Kontak Layanan Pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Informasi Kontak Layanan Pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

  • WhatsApp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010