Jalur Pengaduan
Pengguna/Sahabat AMAAN dapat melakukan pengaduan melalui Tim Layanan. Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN melalui beberapa jalur sebagai berikut:
Alur Penanganan Pengaduan
Waktu Penyelesaian Aduan
Tim Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN akan melakukan tindak lanjut penyelesaian atas aduan yang disampaikan, dan waktu penyelesaian yang dibutuhkan untuk setiap aduan dapat berbeda sesuai dengan tingkat kesulitan masalah.
Namun demikian AIS berkomitmen untuk menyelesaikan aduan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pendukung yang diminta oleh Tim Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN diterima secara lengkap.
Tim Layanan Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian tersebut, dalam kondisi tertentu termasuk namun tidak terbatas pada:
Kontak Layanan Pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Informasi Kontak Layanan Pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Menara Rajawali, Level 7 Unit 1, Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Lot#5.1 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
1500 801 / 0811 1321 0000