Ketentuan Penggunaan

Syarat & Ketentuan Penggunaan Platform AMAAN

PENGGUNA DIWAJIBKAN MEMBACA SYARAT DAN KETENTUAN INI SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MENGGUNAKAN PLATFORM AMAAN

PT Amaan Indonesia Sejahtera (“AIS/AMAAN”) dengan ini menerangkan terlebih dahulu bahwa Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform ini (“S&K”) merupakan kesepakatan antara Pengguna/Sahabat AMAAN dan AIS yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dan harus disetujui pada saat mengunduh aplikasi jika Pengguna/Sahabat AMAAN akan menggunakan Platform AMAAN.

Pengguna/Sahabat AMAAN yang dapat melakukan kesepakatan dengan AIS wajib berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian atau pengampuan (“Cakap Hukum”). Jika Pengguna/Sahabat AMAAN tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Pengguna/Sahabat AMAAN dilarang untuk menggunakan Platform AMAAN.

Apabila Pengguna/Sahabat AMAAN akan menggunakan Platform AMAAN berarti menyetujui dan akan mengikatkan diri pada S&K di bawah ini.

I. DEFINISI 

Istilah di bawah ini pada bagian mana pun dalam S&K, memiliki definisi sebagai berikut:

  1. Layanan AMAAN adalah layanan platform yang disediakan oleh AIS untuk memfasilitasi Pengguna mendapatkan akses termasuk namun tidak terbatas pada produk pembiayaan dan produk pendukung pembiayaan, serta produk/jasa keuangan lainnya untuk kebutuhan usaha Pengguna dari Institusi/Lembaga Keuangan dan/atau pihak ketiga lainnya sesuai dengan kebijakan, aturan ataupun prosedur internal yang dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai diskresinya serta layanan lainnya diluar jasa keuangan yang dapat digunakan oleh Sahabat AMAAN atau Sahabat Pembiayaan AMAAN;
  2. Platform AMAANadalah (a) portal web dan atau versi mobile dari portal web yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Amaan yang saat ini terletak di dan dapat di akses pada URL berikut: https://amaan.co.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu; dan/atau (b) aplikasi mobile AMAAN yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh AIS, berikut perubahannya dari waktu ke waktu;
  3. Pengguna/Sahabat AMAANadalah setiap orang perseorangan yang mengunjungi, mengakses dan/atau menggunakan/memanfaatkan Platform AMAAN dan/atau Layanan AMAAN;
  4. Mitra AMAAN adalah Institusi/Lembaga Keuangan atau pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan AIS yang memiliki produk/jasa/layanan, yang dipasarkan/disalurkan/diberikan kepada Sahabat AMAAN;
  5. Sahabat Pembiayaan AMAAN adalah Pengguna/Sahabat AMAAN yang disetujui mendapatkan pembiayaan/Pinjaman dari Mitra AMAAN;
  6. Data Pribadi adalah data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Privasi;
  7. PIN adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat dan ditentukan oleh Pengguna pada saat Pengguna melakukan pendaftaran untuk melakukan verifikasi identitas Pengguna dalam sistem Amaan;
  8. OTP (One Time Password/Kode Sandi Sekali Pakai) adalah kode sandi yang dikirim melalui Layanan Pesan Singkat (SMS) ke nomor handphone/telepon seluler Pengguna yang terdaftar pada Platform AMAAN, yang berfungsi untuk melakukan verifikasi Pengguna, dan saat memasukkan kode sandi sekaligus berfungsi sebagai bentuk persetujuan atas tindakan tertentu yang dilakukan Pengguna melalui Platform AMAAN;
  9. Perjanjian Pinjaman/Akad Pembiayaan adalah perjanjian/akad antara Mitra AMAAN dengan Sahabat Pembiayaan AMAAN yang pada pokoknya mengatur mengenai fasilitas pembiayaan/pinjaman yang disalurkan melalui Layanan AMAAN;
  10. Pembiayaan/Pinjaman adalah penyaluran pinjaman/pembiayaan oleh Mitra AMAAN kepada Sahabat Pembiayaan AMAAN, melalui Layanan AMAAN dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Perjanjian Pinjaman/Akad Pembiayaan;
  11. Bincang Sehat adalah layanan yang dibatasi hanya untuk diskusi atau berbincang mengenai kesehatan antara Sahabat AMAAN dengan dokter/ahli Kesehatan;
  12. Konten Mitra AMAAN adalah setiap dan/atau semua informasi yang dibuat dan/atau disediakan dan/atau dikembangkan dan/atau dikelola oleh Mitra AMAAN termasuk namun tidak terbatas pada artikel, rekomendasi, pesan, quotes atau kutipan, teks/tulisan dalam bentuk apa pun, gambar, foto, ilustrasi, animasi, video, rekaman suara atau musik, judul, deskripsi dan/atau setiap data/informasi dalam bentuk lainnya yang disediakan oleh Mitra AMAAN untuk ditampilkan pada Platform AMAAN;
  13. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat (selain Sabtu, Minggu, hari libur Institusi/Lembaga keuangan dan hari libur nasional);
  14. POJK 13 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan berikut segala perubahannya (jika ada).

II. KETENTUAN UMUM

  1. S&K ini berlaku bagi seluruh Sahabat AMAAN, dan karenanya Sahabat AMAAN harus memastikan telah membaca, memahami dan menyetujui S&K ini jika akan bergabung untuk menggunakan Layanan AMAAN;
  2. Sahabat AMAAN dengan ini menyatakan bahwa Sahabat AMAAN adalah Cakap Hukum untuk melakukan kesepakatan;
  3. Judul yang digunakan untuk S&K ini hanya untuk penjelasan dan referensi saja, dan tidak mempengaruhi penafsiran, atau menjadi bahan pertimbangan, dalam interpretasi S&K ini.

A. Penggunaan Platform

  1. Sahabat AMAAN mempunyai hak dan kebebasan penuh untuk memilih menggunakan Platform AMAAN atau Platform lain, menggunakan layanan yang tersedia pada Platform AMAAN atau tidak, termasuk jika ingin berhenti menggunakan Platform AMAAN;
  2. Platform AMAAN hanya menyediakan akses informasi dan memfasilitasi Sahabat AMAAN untuk mendapatkan layanan dari Mitra AMAAN;
  3. Sahabat AMAAN dapat menggunakan Platform AMAAN untuk memperoleh berbagai macam informasi yang disediakan di dalam platform, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan AMAAN;
  4. Sahabat AMAAN bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Platform AMAAN ketika Sahabat AMAAN mengakses platform melalui media apa pun dan dari mana pun;
  5. Sahabat AMAAN bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang Sahabat AMAAN berikan, baik pada saat registrasi atau kapan pun saat Sahabat AMAAN mengakses Platform AMAAN, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan ketepatannya serta tidak menyesatkan;
  6. Dalam Platform AMAAN mungkin terdapat tautan (link) ke Platform yang dikelola oleh pihak ketiga (“Platform Eksternal”). Platform Eksternal disediakan hanya untuk referensi dan pengetahuan saja. Kami tidak mengoperasikan, mengendalikan atau mendukung dalam bentuk apa pun Platform Eksternal yang bersangkutan baik berupa konten dan/atau isinya. Sahabat AMAAN bertanggung jawab penuh atas penggunaan Platform Eksternal tersebut.

B. Pembuatan dan Akses Akun AMAAN 

  1. Sahabat AMAAN harus mendaftarkan diri dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh sistem Platform AMAAN termasuk namun tidak terbatas pada nama lengkap sesuai KTP, nomor handphone/telepon seluler yang sah kepemilikannya, tempat domisili pribadi serta menyetujui S&K berikut Kebijakan Privasi;
  2. Setelah melakukan pendaftaran, sistem Platform AMAAN akan menghasilkan kode verifikasi secara otomatis dan mengirim OTP tersebut melalui pesan singkat ke nomor handphone/telepon seluler yang Sahabat AMAAN informasikan pada saat pendaftaran. Setelah itu Sahabat AMAAN perlu melakukan verifikasi dengan memasukkan OTP tersebut pada halaman pendaftaran di Aplikasi;
  3. Sahabat AMAAN akan diminta untuk membuat PIN dan setelah memasukkan PIN akan diminta memasukkan kembali PIN yang telah dimasukkan, jika telah sesuai maka pendaftaran berhasil;
  4. PIN yang telah Sahabat AMAAN buat tidak untuk dibagikan atau diinformasikan kepada pihak lain, oleh karenanya Sahabat AMAAN bertanggung jawab penuh dan segala risiko yang timbul atas penyalahgunaan PIN;
  5. Akun Sahabat AMAAN hanya dapat digunakan oleh Sahabat AMAAN dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apa pun;
  6. Sahabat AMAAN bertanggung jawab penuh terhadap Akun milik Sahabat AMAAN, termasuk semua kerugian dan risiko yang timbul akibat kelalaian Sahabat AMAAN dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan Akun;
  7. Jika Sahabat AMAAN mengetahui atau menduga bahwa Akun Sahabat AMAAN telah digunakan pihak lain tanpa persetujuan Sahabat AMAAN, atau jika perangkat handphone/telepon seluler berikut nomor handphone/telepon seluler yang Sahabat AMAAN daftarkan pada Platform AMAAN hilang, maka Sahabat AMAAN wajib memberitahukan kepada AIS dan AIS akan melakukan tindakan yang dianggap perlu dan dapat AIS lakukan terhadap penggunaan tanpa persetujuan tersebut.

C. Cakupan Penyediaan Layanan

  1. AIS akan memberikan layanan melalui Platform AMAAN;
  2. Layanan AMAAN termasuk jenis layanan yang akan atau dapat dikembangkan serta diperkenalkan oleh Amaan dari waktu ke waktu;
  3. Sahabat AMAAN memahami, mengakui, dan setuju bahwa posisi AIS berfungsi untuk membantu Mitra AMAAN menyalurkan produk pembiayaan/pinjaman syariah dan/atau produk pendukung pembiayaan, serta produk/jasa keuangan lainnya atau layanan lainnya yang dapat digunakan oleh Sahabat AMAAN. Sahabat AMAAN juga memahami bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Inovasi Keuangan Digital (IKD) berdasarkan POJK 13, AMAAN telah resmi tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK RI”) dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha AMAAN diawasi oleh OJK RI.

D. Biaya dan Pembayaran 

Pengunduhan Platform AMAAN oleh Pengguna adalah bebas biaya, namun AIS dapat mengenakan biaya untuk penggunaan fitur tertentu pada Layanan AMAAN.

E. Perlindungan Data Pribadi 

  1. Sahabat AMAAN setuju bahwa AIS dapat mengumpulkan, menyimpan atau menggunakan Data Pribadi yang Sahabat AMAAN berikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Sahabat AMAAN setuju bahwa AIS juga memiliki hak untuk membagikan Data Pribadi kepada pihak pemerintah, otoritas resmi, dan/atau pihak lain yang bekerja sama secara sah dengan lembaga pemerintahan yang relevan termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), sepanjang berkenaan dengan tindakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, instruksi Lembaga pemerintahan yang relevan serta pemeliharaan manajemen risiko perusahaan dalam memberikan pelayanan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian;
  3. AIS berkomitmen menggunakan Data Pribadi Sahabat AMAAN hanya untuk kepentingan pemberian dan peningkatan kualitas Layanan;
  4. Dengan memberikan Data Pribadi kepada AIS, Sahabat AMAAN dan/atau Sahabat Pembiayaan AMAAN setuju bahwa AIS dan/atau pihak ketiga lain yang AIS setuju dapat menghubungi Sahabat AMAAN dan/atau Sahabat Pembiayaan AMAAN melalui termasuk namun tidak terbatas pada surat, chat, faksimile, email ataupun telepon;
  5. Semua Data Pribadi Sahabat AMAAN disimpan dengan aman oleh AIS sesuai dengan ketentuan perlindungan data, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. AIS berupaya untuk memastikan bahwa setiap informasi yang dikirimkan oleh Sahabat AMAAN terlindungi melalui sistem AIS termasuk namun tidak terbatas pada dengan digunakannya teknologi SSL/TLS;
  6. Pengaturan lebih lanjut perihal Data Pribadi beserta penggunaan Data Pribadi diatur dalam Kebijakan Privasi. Segala definisi yang diatur dalam Kebijakan Privasi mengacu kepada definisi dalam S&K ini, dan sebaliknya.

F. Konten, Informasi dan Promosi 

  1. Untuk menghilangkan keraguan, dengan ini AIS menegaskan kembali bahwa AIS hanya sebagai penyedia Platform dan karenanya memiliki kerja sama dengan Mitra AMAAN yang ingin menggunakan Platform AMAAN;
  2. Mitra AMAAN yang bekerja sama dengan AIS dapat menyediakan konten yang dapat Sahabat AMAAN temukan pada Platform;
  3. Apabila konten merupakan Konten Mitra AMAAN, maka AIS tidak bertanggung jawab atas bagian apa pun dari isi Konten Mitra AMAAN;
  4. Akses atau penggunaan oleh Sahabat AMAAN terhadap Konten Mitra AMAAN tersebut merupakan bentuk persetujuan Sahabat AMAAN untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh AIS atau Konten Mitra AMAAN, termasuk terhadap Kebijakan Privasi.

G. Tindakan Yang Dilarang 

Pengguna dengan mengakses Platform AMAAN menyatakan setuju untuk tidak melakukan kegiatan- kegiatan sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

  1. Mengumpulkan, mengambil, dan/atau menyalin, memodifikasi, menerjemahkan membuat karya turunan, memberikan lisensi, menjual atau mengalihkan baik sebagian maupun seluruhnya, merekayasa balik (reverse engineer), mentransmisikan, memindahkan, menyiarkan, atau pengambilan data di Platform AMAAN atau dengan cara lain mengeksploitasi Platform AMAAN dan/atau data pada Platform AMAAN, baik secara sistematis, otomatis ataupun manual, untuk kepentingan dan tujuan apa pun, yang dapat menyebabkan kerugian dan gangguan pada Platform termasuk sistem elektronik Amaan, tanpa seizin AIS;
  2. Menyerang atau memberatkan server dan/atau sistem elektronik Platform untuk mengganggu Pengguna lainnya;
  3. Melakukan deep link kepada setiap bagian dari Platform (termasuk tetapi tidak terbatas pada jalur pembelian) untuk tujuan apa pun tanpa ijin tertulis secara tegas dari Amaan terlebih dahulu;
  4. Menjual, menggunakan, memonitor, menampilkan, mengunduh atau mereproduksi setiap isi atau informasi, perangkat lunak, informasi atau layanan yang tersedia dalam Platform untuk kegiatan lain atau tujuan komersial atau kompetitif apa pun;
  5. Melakukan framing, mirroring atau dengan cara lain mencantumkan setiap bagian dari Platform AMAAN ke Platform lainnya;
  6. Mengirimkan pesan yang melanggar hukum (menurut peraturan perundangan yang berlaku) kepada atau di seluruh Platform, atau pesan yang mencerminkan kegiatan yang melanggar hukum;
  7. Mengirimkan, mengunggah atau menyediakan pesan yang mencantumkan materi yang dapat dianggap mengandung hal yang merugikan, amoral, pornografi, hal yang tidak patut, hal yang menyinggung, bersifat kekerasan, penganiayaan, melanggar kesopanan, rasisme, diskriminasi, penghinaan, ancaman, pelecehan, kebencian dan hal lain yang tidak patut dan melanggar hukum Indonesia;
  8. Mengirimkan atau menyediakan, informasi dan pesan yang mengandung materi yang menghina, mencemarkan seseorang atau suatu pihak, dan informasi yang dilarang oleh Hukum Indonesia;
  9. Mengirimkan pesan apa pun yang melanggar atau merugikan setiap hak atas kekayaan intelektual atau hak lain dari setiap badan atau orang, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak cipta, paten, merek dagang, hukum yang mengatur rahasia dagang, hak kerahasiaan pribadi atau publikasi;
  10. Berpura-pura menjadi orang atau badan lain, atau menyatakan dengan tidak benar mengenai hubungan Pengguna dengan seseorang atau suatu badan, atau menggunakan identitas palsu jika tujuannya adalah untuk menyesatkan, menipu atau mengelabui pihak lain;
  11. Melakukan manipulasi, termasuk dengan memalsukan judul, untuk menyamarkan asal dari pesan yang Pengguna kirimkan;
  12. Menggunakan Platform dengan cara apa pun yang dapat merusak, melumpuhkan, terlalu membebani, atau merugikan atau mengganggu penggunaan Platform atau peralatan komputer pengguna lainnya, atau menyebabkan kerusakan, gangguan atau membatasi fungsi dari setiap perangkat lunak, perangkat keras atau peralatan telekomunikasi;
  13. Mencoba untuk memperoleh akses tanpa wewenang ke Platform, baik frontend dan back-end, serta setiap Platform yang terkait, akun lain, sistem elektronik atau jaringan yang terhubung dengan Platform, melalui pembajakan, pengambilan kata sandi, atau dengan cara lain apa pun;
  14. Memperoleh atau mencoba untuk memperoleh setiap materi atau informasi melalui cara apa pun yang tidak dengan sengaja disediakan melalui Platform, termasuk mengambil atau dengan cara lain mengumpulkan informasi mengenai pihak lain seperti alamat email, nama pribadi, alamat, dan informasi pribadi lainnya;
  15. Mengirimkan iklan, promosi, junk mail, spam, atau bentuk lainnya kepada AIS, Pengguna dan/atau Sahabat Pembiayaan AMAAN atau pihak ketiga;
  16. Melakukan kegiatan yang mengganggu atau meretas (hackingatau cracking) terhadap Platform AMAAN;
  17. Meminta informasi terkait namun tidak terbatas pada alamat, kartu kredit, informasi akun keuangan, atau kata sandi;
  18. Terlibat dalam setiap praktik penipuan yang ditujukan untuk memanipulasi Search Engine Results Page(“SERP”) organik atau menggunakan teknik Search Engine Optimization (“SEO”) yang dianggap bertentangan dengan pedoman mesin pencari yang lazim. Praktik SEO yang dianggap tidak etis, atau Black Hat atau spamdexing, termasuk tetapi tidak terbatas pada cloaking, metadata dan title tags, content scraping, link schemes, Google bombs, keyword stuffing, hidden text dan links, doorway dan cloaked pages, link farming atau schemes, blog comment spam, dan lain-lain; dan/atau
  19. Melakukan hal-hal lain apa pun yang dapat menyebabkan kerugian pada Platform, AMAAN termasuk pihak terafiliasinya dan para direksi serta karyawannya, reputasi AIS atau yang dapat memberikan dampak negatif lainnya;
  20. Apabila Pengguna melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana disebutkan S & K, AIS memiliki hak untuk melakukan kegiatan preventif atau represif, termasuk namun tidak terbatas menghalangi atau memblokir akses Pengguna ke dalam Platform, menghapus Akun Pengguna, mengajukan gugatan/tuntutan baik secara perdata maupun pidana kepada Pengguna, dan melaporkan Pengguna kepada pihak yang berwajib.

H. Hak Kekayaan Intelektual 

  1. Konten-konten yang terdapat pada Platform AMAAN memuat termasuk namun tidak terbatas pada nama, logo, kode program, design, merek dagang, teknologi, basis data, proses dan model bisnis yang dilindungi oleh Hak Cipta, Merek, Paten dan Hak kekayaan intelektual lainnya (“Hak Kekayaan Intelektual”) yang tersedia baik atas nama AIS ataupun Mitra AMAAN;
  2. Pengguna setuju untuk tidak menggunakan atau sebaliknya memalsukan Hak Kekayaan Intelektual. Lebih lanjut Pengguna setuju untuk tidak menambahkan, mengubah atau menghilangkan Hak Kekayaan Intelektual atau segala informasi lainnya dari setiap konten pada Platform AMAAN;
  3. Platform AMAAN ini adalah milik AIS Seluruh Hak Kekayaan Intelektual dalam Platform ini merupakan properti tetap dari AIS atau Mitra AMAAN atau pihak ketiga yang telah memberikan izin untuk dipakai selama-lamanya;
  4. Setiap penggandaan, distribusi, pembuatan karya yang serupa, penjualan atau penawaran untuk menjual penampilan baik sebagian atau seluruh serta penggunaan Platform AMAAN dan/atau Layanan AMAAN, baik secara digital atau lainnya pada perangkat selain handphone/telepon seluler atau tablet termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan modifikasi yang menyimpang dari S&K ini maupun tujuan penggunaan Platform AMAAN yang ditentukan oleh AIS, termasuk pelanggaran hak kekayaan Intelektual.

I. Batasan dan Tanggung jawab 

  1. AIS menyediakan Platform AMAAN sebagaimana adanya dan AIS dengan ini menegaskan bahwa AIS tidak menyatakan dan tidak menjamin bahwa keandalan, ketepatan waktu, kualitas, kesesuaian, ketersediaan, akurasi, kelengkapan atau keamanan dari Platform AMAAN dapat memenuhi kebutuhan dan akan sesuai dengan harapan Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada layanan yang diberikan oleh Mitra AMAAN, AIS tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh setiap kegagalan atau kesalahan yang dilakukan oleh Mitra AMAAN ataupun kegagalan atau kesalahan Pengguna dan/atau Sahabat Pembiayaan AMAAN dalam mematuhi S&K ini;
  2. Platform AMAAN dapat mengalami keterbatasan, penundaan dan hambatan atau masalah-masalah lain yang mungkin terjadi dalam penggunaan internet serta komunikasi elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada masalah perangkat Pengguna, Mitra AMAAN, tidak terhubung dengan internet, dan karenanya AIS tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut;
  3. AIS dengan ini menegaskan bahwa AIS tidak memiliki kewajiban apa pun termasuk untuk melakukan tindakan lebih jauh atau tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Sahabat AMAAN/Sahabat Pembiayaan AMAAN atau MITRA AMAAN atas setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Sahabat AMAAN/Sahabat Pembiayaan AMAAN dan Mitra AMAAN, tetapi AIS akan memfasilitasi setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Sahabat AMAAN/Sahabat Pembiayaan AMAAN dan Mitra AMAAN, dengan upaya wajar yang diperlukan. Ketika AIS memfasilitasi penyelesaian tersebut, AIS tidak dan bukan bertindak sebagai mediator dan karenanya tidak menimbulkan kewajiban apa pun kepada AIS;
  4. Segala pembayaran yang berkaitan dengan Layanan AMAAN dinyatakan sudah termasuk pajak, bea, atau potongan dari pemerintah yang serupa, termasuk pajak penjualan dan penggunaan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak barang dan jasa, cukai, bisnis, layanan, dan pajak transaksi serupa yang dikenakan oleh yurisdiksi, tidak termasuk pajak berdasarkan laba bersih Amaan (secara keseluruhan disebut “Pajak”).AMAAN bertanggung jawab dan menanggung Pajak terkait dengan pembelian, pembayaran, akses atau penggunaan Layanan AMAAN;Platform AMAAN dapat diinterupsi oleh kejadian di luar kewenangan atau kontrol AIS (“Force Majeure”), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kondisi cuaca, kebakaran, insiden nuklir, gangguan listrik, getaran elektromagnetik, tindakan teroris, kerusuhan, perang, serangan yang menyebabkan kebakaran, huru-hara, pemberontakan, kekerasan bersenjata dalam bentuk apa pun, sengketa perburuhan, pemogokan, kekurangan, tindakan atau larangan pemerintah, pencurian, kepailitan, karantina, epidemi, pandemi, rusaknya mesin, terputusnya atau gangguan jaringan atau sistem, terputusnya koneksi internet dan komunikasi, serangan siber (cyber-attack) terhadap server dan Platform, hacking, cracking, dan hal lain yang dapat mempengaruhi kinerja Platform AMAAN.Pengguna setuju untuk membebaskan AIS dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika AIS tidak dapat memfasilitasi Layanan AMAAN termasuk memenuhi instruksi yang Pengguna/Sahabat Pembiayaan AMAAN berikan melalui Platform AMAAN, baik sebagian atau seluruhnya karena suatu Force Majeure.

J. Penafsiran dan Pembatasan (DISCLAIMER) 

  1. AIS mengusahakan keakuratan informasi dari Platform ini. Namun demikian, informasi yang ada pada Platform ini kami sediakan “Sebagaimana Adanya”, dan AIS tidak memberikan jaminan atau mewakili siapa pun terhadap informasi dalam Platform ini;
  2. AIS tidak menjamin Platform AMAAN ini selalu tersedia dan memenuhi kebutuhan Pengguna, dan juga kami tidak menjamin bila terjadi gangguan akses, penundaan, kegagalan, atau hilangnya dari informasi yang dikirimkan.

K. Hukum Yang Berlaku 

  1. S&K ini beserta ketentuan lain yang ditetapkan oleh AIS ditafsirkan sesuai hukum Republik Indonesia;
  2. Dalam hal timbul perselisihan atau sengketa atau perbedaan pendapat mengenai penafsiran dan/atau pelaksanaan S&K ini, maka Sahabat AMAAN dan/atau Sahabat Pembiayaan AMAAN dan/atau Mitra AMAAN sepakat menyelesaikan secara musyawarah dengan itikad baik untuk mencapai mufakat;
  3. Jika perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sahabat AMAAN dan/atau Sahabat Pembiayaan AMAAN dan/atau Mitra AMAAN setuju untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan dengan cara:
    1. Menyelesaikan perselisihan atau sengketa di luar pengadilan melalui lembaga atau badan alternatif penyelesaian di luar pengadilan sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku; atau
    2. Menyelesaikan perselisihan atau sengketa melalui Pengadilan, maka Sahabat Pembiayaan AMAAN dan Mitra AMAAN setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan dengan kedudukan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan namun tidak mengurangi hak AIS untuk melakukan tuntutan atau gugatan hukum melalui Pengadilan lain di wilayah Republik.

L. Pengakhiran 

Bila Pengguna melanggar S&K ini, Amaan dapat memutuskan sepihak dan melakukan tindakan termasuk namun tidak terbatas kepada sebagai berikut ini:

  1. Penarikan sementara atau permanen terhadap hak Pengguna untuk menggunakan Platform AMAAN ini dan setiap materi yang diunggah oleh Pengguna ke Platform AMAAN;
  2. Peringatan dan upaya hukum terhadap Pengguna untuk penggantian semua biaya atas kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran S&K ini;
  3. Pengungkapan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang.

M. Pengaduan Pengguna/Sahabat AMAAN 

  1. AIS berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap Pengguna. Apabila terdapat saran, keluhan dan/atau keberatan atas Layanan AMAAN, mohon untuk menghubungi kami di layanan@amaan.co.idatau dapat mengacu kepada ketentuan layanan pengaduan Pengguna;
  2. AIS hanya sebatas memfasilitasi kebutuhan dan keluhan Pengguna, dengan menyediakan layanan pengaduan setiap hari kerja pada pukul 09.00 s/d 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) untuk melayani Pengguna.

N. Pembekuan Sementara/Permanen Akun Pengguna 

Pengguna dapat menghapus Platform AMAAN setiap waktu dari handphone/telepon seluler dan atau perangkat lain milik Pengguna.

AIS tidak memiliki kewajiban apa pun kepada Pengguna atas penghapusan platform tersebut, namun Pengguna wajib menyelesaikan kewajiban yang mungkin timbul jika terjadi sengketa atau masalah hukum yang timbul sebelum tanggal penghapusan Platform AMAAN atau pembekuan sementara atau pembekuan permanen.

Akun Pengguna dapat dibekukan sementara waktu atau secara permanen karena hal-hal termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Laporan Pengguna bahwa handphone/telepon seluler atau perangkat yang digunakan hilang, atau Akun Pengguna digunakan atau diduga digunakan atau disalahgunakan oleh orang lain;
  2. AIS mengetahui dan memiliki alasan yang cukup untuk menduga bahwa telah terjadi hal-hal yang menurut pertimbangan AIS telah atau dapat merugikan AIS, atau Pengguna atau pihak lain;
  3. Sistem AIS mendeteksi adanya tindakan tidak wajar dari penggunaan Akun Pengguna atau adanya kewajiban Pengguna yang tidak dipenuhi;
  4. Jika Pengguna mendaftar atau masuk dalam banyak Akun dalam satu perangkat untuk tujuan melanggar ketentuan penggunaan, kebijakan privasi atau peraturan dan hukum yang berlaku;
  5. Perintah pemberhentian baik sementara atau permanen yang diterbitkan berdasarkan perintah pengadilan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Jika seharusnya Akun Pengguna tidak dibekukan dan Pengguna memiliki bukti yang jelas bahwa seharusnya tidak dibekukan, maka dapat membuat laporan disertai dengan bukti-bukti, dan jika AIS telah melakukan pemeriksaan maka atas kebijakan AIS sepenuhnya dapat menentukan untuk mengakhiri atau melanjutkan pembekuan terhadap Akun Pengguna.

O. Lain-lain 

  1. Pengguna mengerti dan setuju bahwa S&K ini merupakan Perjanjian dalam bentuk elektronik dan ketika Pengguna menekan tombol Gabung pada saat pendaratan merupakan bentuk persetujuan dan kesepakatan untuk tunduk dan mengikatkan diri dan karenanya S&K ini berikut Kebijakan Privasi berlaku sah dan mengikat selama penggunaan Platform AMAAN oleh Pengguna;
  2. Jika suatu saat ada ketentuan pada S&K ini yang menjadi tidak sah atau tidak dapat diberlakukan dalam hal apa pun, maka legalitas, validitas dan keberlakuan dari ketentuan lainnya dalam S&K ini tidak akan terpengaruh atau berkurang karenanya, dan akan terus berlaku;
  3. Seseorang atau pihak yang bukan merupakan pihak yang tunduk pada S&K ini, tidak berhak berdasarkan hukum apa pun dan yurisdiksi mana pun untuk menjalankan ketentuan dari S&K ini. Untuk menghindari keraguan, tidak ada dalam klausa ini yang akan mempengaruhi hak-hak dari setiap pengalihan yang diizinkan atas S&K ini;
  4. Setiap kesalahan ketik, administrasi atau kesalahan lainnya atau kelalaian dalam penerimaan, faktur atau dokumen lainnya yang terjadi pada sisi AIS akan menjadi bahan perbaikan Amaan;
  5. Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa setiap catatan (termasuk catatan dari setiap percakapan telepon terkait dengan Layanan, (jika ada)) dapat dikelola oleh AIS atau Mitra AMAAN yang berhubungan dengan Platform AMAAN dan Layanan AMAAN bersifat mengikat dan konklusif pada Pengguna untuk semua tujuan apa pun dan menjadi bukti dari setiap informasi dan/atau data yang dikirimkan antara AIS dan Pengguna. Pengguna setuju bahwa semua catatan tersebut diterima sebagai bukti dan bahwa Pengguna tidak akan menentang atau membantah diterimanya, keandalan, akurasi atau keaslian catatan tersebut dengan alasan karena catatan tersebut dalam bentuk elektronik atau output dari sistem komputer;
  6. Pengguna tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban Pengguna atas S&K ini tanpa izin tertulis sebelumnya dari AIS, namun AIS dapat mengalihkan hak AIS berdasarkan S&K ini tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari atau memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna.

III. KETENTUAN KHUSUS 

A. Layanan Produk Pembiayaan 

  1. Bagi Sahabat AMAAN selain tunduk pada S&K ini dengan ini menyatakan dan setuju untuk tunduk pada Perjanjian Pinjaman/Akad Pembiayaan, dan apabila terjadi perbedaan atau pertentangan antara S&K dengan Perjanjian Pinjaman/Akad pembiayaan yang dibuat sehubungan dengan pemberian Layanan AMAAN, maka ketentuan yang berlaku bagi Sahabat Pembiayaan AMAAN adalah Perjanjian Pinjaman/Akad Pembiayaan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat ketentuan yang tidak diatur dalam Perjanjian/Pinjaman Akad Pembiayaan namun diatur dalam S&K, sepanjang hal tersebut dibutuhkan dan diperbolehkan menurut hukum maka ketentuan dalam S&K wajib ditaati dan berlaku Sahabat Pembiayaan AMAAN;
  2. Informasi perihal produk pembiayaan, produk pendukung pembiayaan, serta produk/jasa keuangan lainnya dan/atau layanan lainnya yang disediakan Platform AMAAN berasal dari Institusi/Lembaga Keuangan/pihak ketiga yang menjadi Mitra AMAAN, atau dari AIS berdasarkan informasi yang diberikan oleh Mitra AMAAN secara sukarela;
  3. Sahabat AMAAN memahami bahwa AIS mempunyai kewenangan berdasarkan kuasa dari Mitra AMAAN untuk menentukan Sahabat AMAAN disetujui atau tidak menjadi Sahabat Pembiayaan AMAAN, menurut penilaian dan kebijakan AIS. Dalam hal AIS memutuskan bahwa Sahabat AMAAN tidak disetujui menjadi Sahabat Pembiayaan AMAAN, dalam hal ini AIS tidak memiliki kewajiban dalam bentuk apa pun kepada Sahabat AMAAN, sehingga Sahabat AMAAN tidak memiliki hak apa pun untuk menuntut ganti rugi, penerimaan hak atau penggantian maupun kompensasi dalam bentuk apa pun dari AIS;
  4. AIS hanya menyediakan Platform dan Layanan AMAAN. Amaan bukanlah Institusi/Lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan/pinjaman, oleh karenanya AIS bukan salah satu pihak yang memiliki kewajiban dalam transaksi pembiayaan apabila AIS bertindak sebagai salah satu pihak dari transaksi pinjaman/pembiayaan tersebut semata mata hanya sebagai kuasa khusus yang sah mewakili institusi/lembaga keuangan yang menjadi Mitra AMAAN;
  5. Layanan AMAAN akan tunduk pada ketentuan hukum/perundangan yang berlaku, S&K dan/atau setiap Perjanjian Pinjaman/Akad Pembiayaan yang mengikat Sahabat Pembiayaan AMAAN dengan AMAAN dan/atau Mitra AMAAN, serta AIS tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil oleh pihak lainnya dalam rangka mematuhi hukum dan S&K ini kecuali memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari AIS;
  6. AIS akan mengenakan biaya jika Sahabat AMAAN menjadi Sahabat Pembiayaan AMAAN;
  7. Sahabat Pembiayaan AMAAN setuju wajib membayar biaya Layanan AMAAN yang pembayarannya dilakukan sesuai dengan jadwal atau ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman atau dokumen pengikatan lain yang ditentukan oleh AIS dan/atau Mitra AMAAN. Dalam hal terjadinya kondisi bahwa Sahabat Pembiayaan AMAAN mengalami gagal bayar ataupun telat bayar, AIS akan memberikan peringatan kepada Sahabat Pembiayaan AMAAN;
  8. Apabila Sahabat Pembiayaan AMAAN gagal melakukan pembayaran kembali kepada Mitra AMAAN setelah diberikannya peringatan, maka dinyatakan wanprestasi. Apabila terjadi wanprestasi, AIS dapat membantu melakukan permohonan penjadwalan (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan/atau restrukturisasi (restructuring) pembiayaan kepada Mitra AMAAN, namun keputusan atas permohonan sepenuhnya menjadi hak Mitra AMAAN yang memberikan pembiayaan dan AIS dapat melakukan tindakan hukum atas wanprestasi yang dilakukan Sahabat Pembiayaan AMAAN;
  9. Sahabat Pembiayaan AMAAN memahami dan setuju untuk membayar biaya (jika ada) terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diprasyaratkan oleh Mitra AMAAN dan/atau AIS.

B. Layanan Bincang Sehat

  1. AIS bukan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, ataupun tempat penyelenggaraan praktik medis;
  2. Layanan ini disediakan oleh para dokter/ahli kesehatan sebagai Mitra AMAAN yang ingin mengabdi kepada masyarakat dengan memberikan layanan kepada Sahabat AMAAN melalui diskusi tentang kesehatan;
  3. AIS dalam layanan Bincang Sehat hanya sebagai penyedia Platform dan karenanya tidak berada dalam posisi untuk memberikan saran kepada Pengguna dalam memilih dokter, serta tidak bertanggung jawab atas perbincangan/diskusi yang dilakukan antara dokter/ahli kesehatan dengan Pengguna;
  4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa percakapan Pengguna dengan dokter dalam Platform akan tersimpan secara otomatis dan diarsipkan untuk keperluan legal dan peningkatan kualitas pelayanan AMAAN;
  5. Dengan menggunakan Platform, Pengguna mengetahui bahwa percakapan melalui chat akan tersimpan dan Pengguna tidak keberatan;
  6. Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa layanan ini tidak menggantikan pemeriksaan dan pengobatan dengan dokter pada umumnya yang sering melakukan tatap muka secara langsung;
  7. AIS akan berupaya semaksimal mungkin agar dokter/ahli kesehatan sebagai MITRA AMAAN yang terdaftar dalam Platform dapat memberikan tanggapan atas pertanyaan Pengguna;
  8. Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Platform tidak untuk dipergunakan untuk diskusi membahas kesehatan dalam kondisi medis darurat dan sangat tidak disarankan menggunakan layanan ini dalam kondisi darurat;
  9. Layanan Bincang Sehat tidak bersifat memaksa atau pun mengikat. Keputusan untuk menggunakan layanan ini sepenuhnya berada di tangan Pengguna. Pengguna bebas memilih untuk menggunakan penyedia layanan lainnya;
  10. Pengguna memahami bahwa dalam perbincangan wajib memberikan informasi dan menjelaskan gejala atau keluhan fisik yang Pengguna alami secara jelas dan akurat ketika melakukan percakapan dengan dokter/ahli kesehatan Mitra AMAAN.

Jika setelah membaca dan memahami seluruh S&K ini, Pengguna/Sahabat AMAAN setuju untuk mengikatkan diri, silakan dapat mengunduh aplikasi dan memberikan persetujuan terhadap S&K ini.